SPESIAL
USTADZ ABU AQILA
ABOUT BR
INFO & ARTIKEL
WAKTU SHOLAT
RENUNGAN
PENGUNJUNG
|
Indah Ramadhan - Hukum-Hukum Puasa (3)
Hukum-Hukum Puasa Tidak Puasa Secara Sengaja Pada saat bulan Ramadhan, tidak dapat dipungkiri masih banyak ditemui orang-orang yang mengaku muslim tapi tidak berpuasa. Memang beberapa diantaranya memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa seperti sedang sakit, dalam perjalanan atau datang bulan bagi wanita. Tetapi tidak sedikit juga muslim yang kuat, yang tidak punya halangan dan seharusnya berpuasa, tidak berpuasa. Puasa pada Anak-anak Salah satu syarat sah nya seseorang berpuasa adalah baligh. Baligh secara harfiah dapat diartikan dewasa. Penentuan baligh, dalam Islam, bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Pada laki-laki, baligh ditandai dengan ‘mimpi basah’ sedangkan pada perempuan ditandai dengan datangnya menstruasi yang pertama. Pentingnya Niat “Sesungguhnya amal-amal itu hanya bergantung kepada niat. Dan, setiap orang hanya memperoleh menurut apa yang diniatkan.” Hadist dari Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i menggambarkan betapa niat merupakan penentu semua perilaku dan amal-amal yang kita lakukan. Termasuk juga dalam melaksanakan ibadah puasa. Penentuan Awal Ramadhan Hampir setiap tahun tepatnya saat akan memasuki bulan Ramadhan dan akhir bulan Ramadhan (awal bulan Syawal / Hari Raya Idul Fitri) kita seringkali dihadapkan pada perbedaan. Tidak jarang karena dengan adanya perbedaan itu, kita sesama umat Islam saling menghujat dan mencaci. Padahal tidak sedikit juga yang memahami bahwa dengan adanya perbedaan tersebut ada hikmah yang dapat kita rasakan. Sebetulnya mengenai penentuan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan, sudah ada petunjuk yang jelas dari Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 185 dan dari Rasulullah yaitu hadist riwayat Abdullah bin Umar “Aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Syawal) maka berbukalah, jika kalian dikabuti awan maka perkirakanlah hitungannya ” (h.r. Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah) Dalam redaktur yang berbeda, “Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya” (muttafaqqun ‘alaihi). Yang menyebabkan perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan adalah penafsiran terhadap makna hadist diatas. Makna Hadist Secara Umum. Hukum asal dalam penentuan bulan Ramadhan adalah masih berjalannya bulan sya’ban dan terbebasnya tanggungan diri dari kewajiban berpuasa. Artinya, selama masih bulan sya’ban (belum melihat bulan awal Ramadhan atau hitungan Sya’ban belum genap 30 hari) maka kita tidak bisa melaksanakan puasa. Oleh karena itu jika kita tidak bisa melihat bulan akibat terhalang kabut, asap, atau salju maka kita harus menyempurnakan hitungan bulan sya’ban menjadi 30 hari, baru setelah itu mulai berpuasa. Yang menjadi masalah adalah bagaimana kalau ada seseorang atau kelompok di suatu negeri sudah ada yang melihat (ru’yah) bulan sabit (hilal). Setidaknya ada tiga pendapat mengenai hal ini. 1. Wajib bagi kaum muslimin dimanapun berada untuk berpuasa (ru’yah ‘alamiyah / internasional). Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad dan pengikutnya serta pendapat dari Imam Hanifah. Alasannya: karena masuknya bulan Ramadhan telah mantap dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun demikian, oleh karena itu wajib berpuasa. 2. Tidak wajib berpuasa bagi kaum muslimin di negeri lain sebelum melihat bulan di negerinya (ru’yah mahaliyah / lokal). Ini adalah pendapat dari Al-Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, dan Ishaq bin Rahawiah. Alasannya: berdasar keterangan dari riwayat Kuraib yang berkata: “aku datang ke Syam (dan sudah berada di sana) dimana ketika itu sudah mulai memasuki bulan Ramadhan; lalu kami melihat munculnya bulan sabit (hilal) pada malam jum’at. Kemudian di akhir bulan, aku kembali ke Madinah lalu Ibnu Abbas menanyaiku (tentang banyak hal) kemudian menyinggung tentang bulan sabit seraya berkata: “kapan pertama kali kalian melihat munculnya bulan sabit (pertanda masuknya bulan Ramadhan)?. Lantas aku memberitahukan tentang hal itu. Beliau berkata: “Tetapi kami telah melihatnya muncul pada malam sabtu dan kami masih berpuasa hingga kami menyelesaikan tiga puluh hari penuh”. Lalu aku berkata: “Bukankah cukup bagimu ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?”. Beliau menjawab: “Tidak! Demikianlah yang diperintahkan Rasulullah kepada kami”. (h.r. Muslim) 3. Tergantung dari posisi munculnya bulan (mathla’). Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan pendapat Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini seperti gabungan dari pendapat ru’yah lokal dan ru’yah international. Jika suatu negeri melihat bulan maka negeri lain yang mempunyai mathla’ (posisi munculnya bulan) yang sama maka negeri tersebut wajib berpuasa tetapi negeri lain yang mathla’ nya berbeda tidak wajib berpuasa. Bagaimana dengan di Indonesia? Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan hisab (perhitungan) dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga jika ada seseorang atau organisasi yang melihat bulan dan tidak sama dengan pemerintah, pendapatnya cenderung di tolak. Oleh karena itu dengan sendirinya terjadi perbedaan beberapa orang atau kelompok dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Padahal sudah jelas kalau hasil hisab hanya mendukung hasil ru’yah. Menurut DR. Salim Segaf Al-Jufri sebaiknya umat muslim di Indonesia mengikuti ru’yah lokal (Indonesia) agar memiliki kesamaan dan menghindari perselisihan yang berakibat pada hal yang lebih buruk. Meskipun demikian seseorang atau kelompok yang mengikuti ru’yah international tidak batal puasanya. Semua pendapat diatas benar karena merupakan hasil Ijtihad, sedangkan mengenai mana yang paling benar hanya Allah yang tahu. Bukankah hasil Ijtihad (yang sudah diakui) baik benar maupun salah bernilai pahala disisi Allah? Oleh karena itu, dibutuhkan kelapangan dada dalam menyikapi setiap perbedaan agar tidak timbul saling menghujat dan mencaci antar umat Islam yang sebetulnya lebih dilarang oleh agama Islam.(dari berbagai sumber). Dibuat tanggal : 01/08/2007 ¤ 15:43 | Member Area
FOTO-FOTO
PENCARIAN
KALENDER
POLLING
KONTAK KAMI
Bengkel Rohani Buaran Bengkel Rohani Koja Bengkel Rohani Ciputat Bengkel Rohani Pekayon Bengkel Rohani Bekasi Bengkel Rohani Bogor Bengkel Rohani Depok Bengkel Rohani Cikarang Bengkel Rohani Tangerang Email abuaqila@bengkelrohani.com |

About Bengkel Rohani
Alam Gaib


pengunjung
visitors online
Member online: 0
Anonymous online: 7